Saya tidak habis pikir dengan para pembuat hukum di Indonesia. Benar-benar tidak habis pikir. Kalau mereka ingin menetapkan hukum, kenapa ada batas atas, tapi tidak ada batas bawah untuk hukum yang diterapkan?
Saya baru saja membaca berita di detik.com soal nikah siri. Berikut kutipannya:
“Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta,” ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).
Ada batas maksimal, tapi tidak ada batas minimal. Kalau sudah begini, bila yang terkena pasal dihukum 2 jam penjara dan denda dua puluh ribu rupiah, sah kan ? Kan.. 2 jam di penjara tidak melebihi batas maksimal 3 bulan, dan denda Rp 20.000,- juga tidak melebihi batas maksimal 5 juta rupiah? Lihat lah betapa lemahnya hukum di Indonesia.
Oh saya memang pesimis dengan hukum di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum? Hmm.. bullsh*t. Maaf saja, tapi apa pernah ada yang dibantu aparat tanpa ditodong “uang rokok”? Mungkin jumlahnya hanya 10 diantara 200juta penduduk Indonesia. Ups, sepertinya saya ada salah ketik. Maksud saya adalah yang dibantu aparat tanpa ditodong uang rokok, tidak dipersulit, dan tentu saja kondisinya harusĀ tanpa disorot oleh kamera untuk dipublikasikan secara luas.
Sedemikian miskinnyalah bangsa Indonesia, sehingga hukum pun bisa diperjualbelikan.

Komentar terakhir